No Ktp Dan Kk Orang Lain

No Ktp Dan Kk Orang Lain

Jerat Pidana Menurut UU PDP

Mengingat teman Anda mengambil foto KTP-el tanpa seizin Anda untuk meminjam uang dan merugikan Anda, maka berdasarkan Pasal 65 ayat (1) UU PDP secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.

Tindakan ini diancam dengan pidana penjaa paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.[10]

Selain itu, teman Anda juga menggunakan data pribadi Anda melanggar ketentuan Pasal 65 ayat (3) UU PDP bahwa setiap orang juga dilarang secara melawan hukum untuk menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.

Tindakan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.[11]

Jadi menjawab pertanyaan Anda, perbuatan teman Anda yang telah memfotokan KTP Anda secara diam-diam untuk meminjam uang dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas.

no nik kk dan ktp tidak sesuai

saat saya mendaftar akun sscasn ,terkendala dengan no kk dan Nik ktp tidak sesuai yang di beritakan dari situs sscasn tersebut.padahal data nomor kk dan nik sesuai dengan yang ada.mohon bantuan nya bapak/ibu

Jika Anda mengalami kendala nomor KK dan NIK tidak sesuai saat mendaftar akun SSCASN, padahal data sudah benar, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan: Pastikan Data Terbaru: Cek apakah data KK dan NIK sudah sesuai dengan data terbaru di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Kadang, ada perbedaan data yang belum diperbarui. Hubungi Disdukcapil: Segera kunjungi atau hubungi Disdukcapil setempat untuk verifikasi data. Anda juga dapat menghubungi call center Dukcapil di 1500-537 atau melalui email ke [email protected]. Cek di Portal Dukcapil Online: Gunakan aplikasi seperti cek data NIK online yang tersedia di beberapa daerah untuk memastikan keabsahan data. Laporkan ke Helpdesk SSCASN: Ajukan aduan melalui fitur helpdesk pada situs resmi SSCASN dengan menyertakan dokumen pendukung (KTP, KK, dan tangkapan layar error). Pastikan Anda menyelesaikan kendala ini secepatnya agar tidak menghambat proses pendaftaran.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 109 tahun 2019 dan Surat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser nomor 470/1924/Dukcapil tanggal 3 Agustus 2020 tentang pengesahan dokumen Adminduk dan Penggunaan Bahan untuk Penerbitan Dokumen. Bahwa terhitung sejak 30 Juli 2020 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser telah menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4 atau quarto untuk penerbitan Kartu Keluarga (KK). Akta-Akta Pencatatan Sipil tidak lagi menggunakan blanko cetak dan ini akan berlaku seterusnya.

Dalam hal dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara Elektronik dan KTP-el tidak memerlukan legalisir.

Sumber https://humas.paserkab.go.id/berita/ktp-elektronik-tak-perlu-legalisir-kartu-keluarga-gunakan-hvs-a4

Indonesiabaik.id - Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga menjadi identitas penting untuk disimpan rapat-rapat. Jika tidak disimpan secara rapat tentu saja akan membahayakan privasi pemiliknya, karena segala data pribadi seseorang dapat dengan mudah diakses orang lain.

Jerat Pidana Menurut UU ITE

Bagaimana jika KTP disalahgunakan untuk pinjaman online? Berdasarkan kronologi yang Anda sampaikan, menurut hemat kami, tindakan teman Anda yang menyalahgunakan KTP milik Anda untuk pinjaman online telah melanggar ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

UU ITE dan perubahannya sendiri mengartikan transmisi sebagai pengiriman informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik.[7]

Lebih lanjut, jika transmisi KTP tersebut disalahgunakan untuk melakukan pinjaman online atas nama orang lain, maka dapat dijerat pidana penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.[8]

Sanksi tersebut dapat lebih berat, mengingat Anda dirugikan atas perbuatan teman Anda yaitu yang bersangkutan dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.[9]

Berdasarkan uraian di atas, Anda dapat melaporkan teman Anda atas dugaan pelanggaran UU ITE kepada pihak kepolisian dengan melampirkan bukti-bukti seperti percakapan teman Anda dengan orang yang memberikan utang.

Tata cara pelaporan ke pihak kepolisian dapat Anda baca pada artikel Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.

KTP-el sebagai Data Pribadi

Adapun yang dimaksud dengan data pribadi berdasarkan UU PDP adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.[3]

Data pribadi terdiri atas data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum.[4] Data pribadi yang bersifat spesifik meliputi:[5]

Adapun, data pribadi yang bersifat umum meliputi:[6]

Meskipun di dalam UU PDP tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai KTP, akan tetapi menurut hemat kami KTP memuat data pribadi yang bersifat umum sehingga termasuk kategori data pribadi.

Foto KTP-el sebagai Dokumen Elektronik

Kartu Tanda Penduduk elektronik (“KTP-el”) adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.[1]

Berdasarkan penjelasan Anda, teman satu indekos Anda telah memfoto identitas Anda tanpa izin. Teman Anda kemudian mengirimkannya kepada seseorang untuk melakukan pinjaman uang.

Terlepas dari absah tidaknya transaksi pinjam meminjam teman Anda tersebut, kami akan menjawab pertanyaan Anda berdasarkan UU ITE dan perubahannya. Pada dasarnya, data KTP-el berbentuk foto yang dikirimkan teman Anda dapat dikategorikan sebagai dokumen elektronik.

Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.[2]

satriani   2 minggu yang lalu

Jaga Keamanan Identitas

Untuk menjaga keamanan identitas, masyarakat tidak boleh memberikan sembarangan saat mengisi data diri di formulir pendaftaran online atau akun media sosial maupun akun elektronik lainnya. Jika harus memberikan NIK, pastikan menyerahkannya pada pihak yang tepat.

Kemudian, penting untuk memahami data apa saja yang biasanya dibutuhkan dalam pembuatan sosial media, e-commerce, bank hingga pinjol. Terakhir, tidak mengunggah sembarang foto KTP atau dokumen pribadi lainnya yang memuat informasi NIK khususnya di internet. Jadi, terus waspada ya!

You can’t perform that action at this time.

65%65% menganggap dokumen ini bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai bermanfaat

35%35% menganggap dokumen ini tidak bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai tidak bermanfaat

50%50% menganggap dokumen ini bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai bermanfaat

50%50% menganggap dokumen ini tidak bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai tidak bermanfaat

C                         G

Cerita muda bikin sakit kepala

Am                        F

Bila cari duit banyak alasan pula

C                          G

Bila aramaiti sakit gout pun lupa

Am                    F    G

Bila habis duit sms minta bapa

C                                  G

Soal sumandak susah pun mau berabis

Am                                   F

Ayat-ayat jiwang sampai kredit pun habis

C                            G

Bila ditanya bila kita mau tunang

Am                         F       G

Garu kepala sakit bukan kepalang

C                        G

Ada hati bila mau cari duit

berangan bisnes airoplane

C                                     G

kerja kuat siang malam tiada komplen

F                                     Am

Tengoklah sekarang si gaman sudah berjaya

C                                 G

Kapal merah berterbang sluruh dunia

F               G              C

Apa-apa pun dari kita saja ba itu

C                               G

Bukan alasan bila keluarga miskin

Am                           F

Konon tiada duit mau bayar mas kawin

C                         G

Belum usaha kau cakap itu ini

Am                         F   G

Bah sampai tua bujangan tiada bini

Kord Gitar akan datang

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Konsekuensi Hukum Penggunaan Ilegal KTP-el Orang Lain untuk ‘Ngutang’ yang dibuat oleh Adv. Michael Anshori, SH., MH. yang pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 15 Mei 2020 dan pertama kali dimutakhirkan oleh Valerie Augustine Budianto, S.H. dengan judul Hukumnya KTP Disalahgunakan untuk Pinjaman Online pada Kamis, 31 Maret 2022.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda mengenai konsekuensi hukum menyalahgunakan KTP untuk pinjaman online atau pinjol, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu tentang foto KTP sebagai dokumen elektronik.

Langkah Gugatan Perdata

Selain digugat secara pidana, Anda dapat pula menuntut teman Anda atas KTP yang disalahgunakan pinjaman online secara perdata.

Telah diatur bahwa kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.[12]

Adapun tindakan teman Anda yang menjadikan KTP Anda disalahgunakan pinjaman online jelas telah melanggar hak pribadi. Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:[13]

Pasal 26 ayat (2) UU 19/2016 kemudian secara gamblang menyatakan bahwa setiap orang yang dilanggar hak pribadinya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.[14]

Adapun bentuk gugatan yang dapat diajukan sehubungan dengan kejadian KTP disalahgunakan pinjaman online adalah gugatan perbuatan melawan hukum (“PMH”) sebagaimana diatur Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Dengan demikian, terdapat kewajiban bagi teman Anda untuk membayar ganti rugi kepada Anda karena kejadian KTP disalahgunakan pinjaman online.

Baca juga: Hukumnya Menyebarluaskan Identitas Orang Lain

Demikian jawaban kami mengenai KTP disalahgunakan pinjaman online, semoga bermanfaat.

[4] Pasal 4 ayat (1) UU PDP

[5] Pasal 4 ayat (2) UU PDP

[6] Pasal 4 ayat (3) UU PDP

[7] Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU 19/2016

[9] Pasal 51 ayat (2) jo. Pasal 36 jo. Pasal 32 ayat (1) ayat UU ITE

[10] Pasal 67 ayat (1) UU PDP

[11] Pasal 67 ayat (3) UU PDP

[12] Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016

[13] Penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU ITE

[14] Pasal 26 ayat (2) UU 19/2016

Kenapa KTP dan KK Tidak Boleh Bocor?

Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) memiliki informasi penting terkait data diri. Informasi yang ada dalam NIK antara lain provinsi, kode kota, kode kecamatan, tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir, dan nomor komputerisasi. Data yang merupakan isi informasi pribadi ini akan rentan disalahgunakan orang lain.

Tidak hanya KTP, data di KK mengandung informasi yang tidak kalah penting. Pasalnya, pada KK terdapat informasi nama ibu kandung, tempat dan tanggal lahir, pendidikan, pekerjaan, dan status perkawinan.